Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya
Ppdb.disdik.sumutprov.go.id
PPDB SUMUT Tahun 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2021/2022 akan segera dibuka.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara akan dilakukan secara online.

Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi mulai tanggal 13 - 18 Juni 2021, diminta segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.

Data yang ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi.

Tetapi apabila terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftar kembali pada tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.

Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Riau 2021 Dibuka 28 Juni, Akses ppdb2021.riau.go.id, Ini Persyaratannya

Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021

Berita Rekomendasi

- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021

Jalur Pendaftaran PPDB Online

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 20%.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

Baca juga: PENGUMUMAN PPDB Jateng 2021 Hari Ini, Akses ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang

2. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.

- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com

3. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Kendal Jenjang SMP, Akses kendal.siap-ppdb.com

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Syarat:

> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:

- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.

- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.

> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.

> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran PPDB 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas