Kemendikbudristek Beri Kesempatan Daerah di Luar Zona Merah Gelar PTM Terbatas
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan kondisi perkembangan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan kondisi perkembangan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda.
Sehingga, menurut Jumeri, wilayah di luar zona merah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Kita beri kesempatan daerah-daerah yang tidak merah yang aman. Biarlah mereka gelar pembelajaran tatap muka terbatas," ucap Jumeri dalam webinar Mengejar Prestasi di Tengah Pandemi, Senin (28/6/2021).
Jumeri meyakini daerah yang masuk zona merah adalah wilayah-wilayah perkotaan.
Sementara daerah di luar zona merah berada di wilayah terluar dan terjauh. Sehingga bisa menerapkan PTM terbatas.
"Nah daerah-daerah yang terdepan terluar, terpinggirkan, terjauh masih banyak. Sehingga biarlah daerah yang aman melaksanakan opsi PTM bersama BDR. Kemudian yang daerah-daerah yang merah tetap mengamankan diri dengan belajar di rumah," ucap Jumeri.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menyesuaikan dengan PPKM Mikro
Menurut Jumeri, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tidak bisa disamakan. Para siswa, kata Jumeri, membutuhkan pembelajaran dari para guru.
"Jadi jangan disamaratakan seluruh wilayah negeri ini, karena anak-anak kita sangat membutuhkan kehadiran bapak ibu guru kita, membimbing mereka, mengasuh mereka, memberi pencerahan kepada anak-anak," pungkas Jumeri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).