Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat

Hendarman menekankan aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Amar Maulana, siswa kelas III SD Al-Aitam mengerjakan soal saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) didampingi ibunya Tita Komala (42) yang sambil berjualan di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (21/1/2021). Keberhasilan PJJ di saat pandemi Covid-19 ini bukan hanya terletak di tangan guru, tetapi peran keluarga, seperti ibu ini menjadi pilar utama penyokong keberhasilan pendidikan anak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kemendikbudristek mewajibkan tujuh provinsi yang masuk zona PPKM Darurat untuk menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," ujar Plt. Kepala BKHM Kemendikbudristek Hendarman melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Sementara sekolah pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

Selain itu, orang tua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Jauh, IPOMI: Sudah Berapa Banyak yang Disuntik?

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," kata Hendarman.

Berita Rekomendasi

Hendarman menekankan aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Menurut Hendarman, pembelajaran wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.

"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat," ucap Hendarman.

Dirinya meminta warga pendidikan menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Hendarman. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas