Kemendikbudristek Gelontorkan Bantuan Pendanaan PKKM Rp415 Miliar untuk 142 Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar total Rp415 miliar untuk 142 perguruan tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar total Rp415 miliar untuk 142 perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan program ini mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka.
“Apresiasi patut kita berikan kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Nizam berharap dengan adanya bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka ini mampu mendukung tercapainya delapan indikator kinerja utama perguruan tinggi.
"Ke depannya itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan anak-anak mejadi professional di bidangnya," ucap Nizam.
Selain itu, Nizam berpesan supaya perguruan tinggi dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan pendanaan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, hanya sebanyak 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.
Baca juga: Rektorat UI Panggil Pengurus BEM, JPPI: Katanya Kampus Merdeka, Masa Dibungkam
Proses pelaksanaan PKKM ini dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri.
Adapun penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021 lalu. Selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 2 Juli 2021.
Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas.
Bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi. Adapun rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
Sekitar 60 persen bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).