Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2, Ini Syarat dan Caranya
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran PPDB Sumatera Barat 2021 jenjang SMA/SMK tahap kedua yang masih berlangsung, Sabtu (3/7/2021).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 jenjang SMA/SMK tahap kedua masih berlangsung.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Sumbar 2021 sudah dibuka pada Jumat (2/7/2021) kemarin.
Anda dapat mengakses ppdb.sumbarprov.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Online SMA Negeri Sumbar tahap kedua diselenggarakan hingga Minggu (4/7/2021), sedangkan untuk SMK ditutup pada Senin (5/7/2021).
Nantinya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Telah Dibuka, Akses ppdb.sumbarprov.go.id
Diketahui, pengumuman hasil PPDB Sumbar 2021 tahap pertama telah disampaikan pada Selasa (29/6/2021).
Bagi siswa yang belum diterima, dapat ikut pendaftaran pada tahap kedua.
Berikut ini mengenai PPDB Sumbar 2021, dikutip dari ppdb.sumbarprov.go.id:
- Persyaratan untuk SMA dan SMK
Persyaratan untuk SMA
1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.
Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online.
Pada saat login, Anda perlu menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.
Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.
Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur disini pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.
Persyaratan untuk SMK
1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.
Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.
Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.
Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.
Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.
8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka 5 Juli, Akses ppdb.jakarta.go.id
- Jalur PPDB Sumbar 2021
a. Zonasi
b. Prestasi
c. Afirmasi
d. Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Mekanisme Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2
1. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar pada tahap 1 (satu) dapat mendaftar pada tahap 2 (dua).
2. Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar PPDB tahap 1 (satu), tidak perlu melakukan registrasi tetapi langsung memilih sekolah yang dituju.
3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus ditahap 1 (satu) dapat mendaftar kembali pada tahap 2 (dua);
4. Calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) jalur yang berbeda pada sekolah yang berbeda, dengan syarat kuota di sekolah tersebut masih tersedia.
5. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada PPDB tahap 1 (satu) dinyatakan gugur haknya, dan tidak dapat lagi mendaftar pada sekolah tersebut, tetapi dapat mendaftar pada sekolah lainnya.
6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan setelah diverifikasi ulang pada saat mandaftar ulang, ditemukan dokumen yang tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya dinyatakan gugur haknya, namun dapat mendaftar kembali pada PPDB tahap 2 (dua).
7. Sebelum calon peserta didik baru memilih jalur dan sekolah, pastikan data sudah lengkap dan benar;
8. Pada saat pendaftaran dan seleksi tahap 2 (dua) masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka pada saat perangkingan akan dialihkan ke jalur zonasi.
9. Khusus SMK, calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) sekolah dengan 2 (dua) jurusan yang berbeda atau memilih 2 (dua) sekolah dengan jurusan yang sama.
10. Untuk SMA diwajibkan mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah yang dituju.
- Registrasi Akun PPDB
1. Registrasi adalah proses pendaftaran calon peserta didik ke sistem PPDB Online untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem PPDB Online
2. Data yang harus dimasukkan untuk registrasi adalah:
a. Nama lengkap, adalah nama jelas yang sesuai dengan kartu identitas resmi (KTP atau KK)
b. NIK, adalah Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK)
c. Nomor KK, adalah nomor pada Kartu Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga Tempat lahir dan tanggal lahir, adalah tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK
d. Password, adalah kata sandi yang dibuat dengan 8 (delapan) buah karakter yang terdiri dari penggabungan huruf kecil, huruf besar, angka dan simbol
e. Email, adalah email yang aktif digunakan oleh pengguna. Jika peserta didik tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua.
3. Batasan untuk tanggal lahir adalah minimal tahun umur pada tahun 2009 dan maksimal tahun umur pada tahun 2000 di tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Login Akun PPDB
1. Bagi peserta didik yang telah memiliki akun teregistrasi, dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan password.
2. Peserta didik yang lupa password, dapat menggunakan fitur lupa password pada bagian bawah halaman login.
a. Anda harus memasukkan NIK dan email kamu untuk mendapatkan email.
b. Email password baru akan dikirim ke email yang dimasukkan saat registrasi.
Jadi, pastikan email aktif.
c. Loginlah dengan menggunakan password baru yang diberikan oleh email
d. Pastikan ganti password kamu setelah berhasil login ke sistem, agar akun kamu lebih aman
- Jadwal Pendaftaran Tahap 2
PPDB SMA
Pendaftaran & Seleksi: 2 - 4 Juli 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran Siswa dan Uji Kemampuan Hafalan Kitab Suci: 5-6 Juli 2021
Pengumuman Hasil: 7 Juli 2021
Pendaftaran Ulang: 7 - 8 Juli 2021
PPDB SMK
Pendaftaran & Seleksi: 2 - 5 Juli 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran Siswa/Piagam: 6 Juli 2021
Pengumuman Hasil: 7 Juli 2021
Pendaftaran Ulang: 12 Juli 2021
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB 2021