Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban DPR.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol) yang pemilihannya dilakukan melalui pemilihan umum.
Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014:
Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia
Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Fungsi DPR
Dalam pasal 69 UU No 17 tahun 2014 disebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Fungsi Legislasi
DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
Fungsi ini berhubungan dengan upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah).
DPR harus mampu merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan sesuai kondisi dan kebutuhan yang
ada.
2. Fungsi Pengawasan
DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.
Fungsi ini berkaitan dengan upaya untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Anggaran
DPR sebagai pembahas dan pemberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Fungsi ini berkaitan dengan kemampuan DPR mendistribusikan anggaran sesuai skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan.
Baca juga: Arti Rantai Emas Lambang Sila ke-2 hingga Pengamalan Nilai Sila Kedua Pancasila
Baca juga: Arti Lambang Padi dan Kapas pada Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tugas dan Wewenang DPR
DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD sebagai berikut:
- Terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
- Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
- Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
- Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
(Tribunnews.com/Tio)