Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pengawasan, DPR dibekali 3 hak, hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Gedung DPR RI, Jakarta. Senin (19/12/2011) TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3  hak.

Tiga hak tersebut disebutkan dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 79, yakni hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran

Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014:

  • Hak DPR

Hak Interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BERITA REKOMENDASI

Hak Angket, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat, yakni hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air atau di dunia internasional,

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan

Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia

Selain hak tersebut, sebagaimana disebutkan dalam UU No 17 tahun 2014 pasal 80, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga mempunyai hak sebagai berikut:

  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Baca juga: Hari Pramuka Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Ini Sejarah dan Arti Lambang Pramuka

Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa

  • Kewajiban Anggota DPR

Kewajian anggota DPR disebutkan dalam pasal 81 di UU No 17 tahun 2014, berikut diantaranya:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas