Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikbudristek Beri Izin Operasional Pendirian Universitas Okmin Papua

Kemendikbudristek memberikan izin operasional pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendikbudristek Beri Izin Operasional Pendirian Universitas Okmin Papua
screenshot
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan izin operasional pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.

Plt Dirjen Diktiristek Nizam berharap pendirian Okmin dapat membangun ekonomi, kesejahteraan sosial dan memajukan masyarakat Papua, khususnya Kabupaten Pegunungan Bintang dan kawasan sekitarnya.

"Saya berharap teman-teman Universitas Okmin selain nanti membangun sumber daya manusia, juga membangun sumber perekonomian masyarakat. Kampus juga harus menjadi mata air bagi pembangunan di daerah," ucap Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Kemendikbudristek Beri Kursus Pembekalan Insan Vokasi untuk Studi di Luar Negeri

Nizam mengingatkan para dosen Universitas Okmin agar turut membangun pengabdian masyarakat, penelitian serta fokus pada pengembangan potensi di daerah.

Dirinya juga mengajak para dosen untuk memaknai pendirian Universitas ini sebagai satu langkah sejarah penting bagi masyarakat di Pegunungan Bintang dan menjadi lembaran baru untuk kemajuan Papua ke depan.

"Gotong royong antar pemangku kebijakan pendidikan sangat penting dilakukan, seperti perguruan tinggi yang sudah ada, pemerintah daerah, masyarakat, dan industri, Agar dapat maju bersama dalam membangun tanah Papua," kata Nizam.

Baca juga: Tim Advokasi Tuding Ada Pihak Yang Bermanuver Untuk Gagalkan Rizieq Syihab Bebas

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 344/E/O/2021 tentang Izin Pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas