Kemendikbudristek Beri Izin Operasional Pendirian Universitas Okmin Papua
Kemendikbudristek memberikan izin operasional pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan izin operasional pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Plt Dirjen Diktiristek Nizam berharap pendirian Okmin dapat membangun ekonomi, kesejahteraan sosial dan memajukan masyarakat Papua, khususnya Kabupaten Pegunungan Bintang dan kawasan sekitarnya.
"Saya berharap teman-teman Universitas Okmin selain nanti membangun sumber daya manusia, juga membangun sumber perekonomian masyarakat. Kampus juga harus menjadi mata air bagi pembangunan di daerah," ucap Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Beri Kursus Pembekalan Insan Vokasi untuk Studi di Luar Negeri
Nizam mengingatkan para dosen Universitas Okmin agar turut membangun pengabdian masyarakat, penelitian serta fokus pada pengembangan potensi di daerah.
Dirinya juga mengajak para dosen untuk memaknai pendirian Universitas ini sebagai satu langkah sejarah penting bagi masyarakat di Pegunungan Bintang dan menjadi lembaran baru untuk kemajuan Papua ke depan.
"Gotong royong antar pemangku kebijakan pendidikan sangat penting dilakukan, seperti perguruan tinggi yang sudah ada, pemerintah daerah, masyarakat, dan industri, Agar dapat maju bersama dalam membangun tanah Papua," kata Nizam.
Baca juga: Tim Advokasi Tuding Ada Pihak Yang Bermanuver Untuk Gagalkan Rizieq Syihab Bebas
Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 344/E/O/2021 tentang Izin Pendirian Universitas Okmin Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.