Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Norma, Fungsi, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya di Masyarakat

Berikut adalah penjelasan mengenai norma sosial yang ada di masyarakat. Pengertian, fungsi, ciri-ciri, jenis dan contoh norma.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengertian Norma, Fungsi, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya di Masyarakat
Pixabay
Ilustrasi menghargai - salah satu contoh norma kesopanan. Berikut adalah penjelasan mengenai norma sosial yang ada di masyarakat. Pengertian, fungsi, ciri-ciri, jenis dan contoh norma. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai norma sosial yang ada di masyarakat.

Mengutip Gramedia, norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat.

Di mana norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai.

Baca juga: Sejarah Perumusan dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan

Fungsi Norma

Berikut beberapa fungsi norma yang ada di masyarakat:

- Untuk memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.

BERITA REKOMENDASI

- Untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.

- Agar dapat mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.

- Untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.

- Digunakan sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.

- Norma digunakan agar dapat mengatur perilaku masyarakat.

- Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar .

- Norma digunakan untuk mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.

Ciri-ciri Norma

Norma sebagai aturan di tengah masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

- Norma yang ada biasanya tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.

- Norma yang tercipta di suatu lingkungan masyarakat biasanya merupakan hasil kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan setiap orang.

- Sebagai masyarakat di mana norma tersebut dijalankan, sudah menjadi kewajiban untuk menaati norma yang ada.

- Jika seseorang melanggar norma yang sudah disepakati bersama, maka orang tersebut akan mendapat sanksi maupun hukuman yang telah disepakati.

- Dengan semakin berkembangnya zaman, norma yang ada juga dapat berubah seiring perubahan dan sifatnya menyesuaikan.

- Dan yang terakhir, norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.

Jenis-jenis Norma

1. Norma Agama

Norma Agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Contoh: di dalam Agama Islam dilarang memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama memiliki pantangan lain yang berbeda mengikuti ajaran agama masing-masing.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang.

Contoh: seorang siswa yang mengetahui bahwa menyontek adalah perbuatan yang salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman sekolahnya, yang jika ketahuan siswa tersebut akan mendapat sanksi bukan hanya di sekolah tapi juga lingkungan.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu.

Contoh: menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak kepada orang yang lebih tua, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, siswa yang bersikap sopan sebagai bentuk hormat terhadap pengajar, dan masih banyak lagi.

4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang.

Contoh: di Indonesia sendiri aturan hukum yang ada diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jika melakukan pelanggaran seperti mencuri atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Berita Terkait Materi Sekolah

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas