Mengenal Norma: Mulai dari Pengertian, Fungsi hingga Macamnya
Mengenal Norma, Pengertian, Fungsi, Macam-Macamnya hingga Jenis yang bisa dipelajari serta dipahami
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian, fungsi hingga macam norma yang ada pada masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia terikat norma dan nilai.
Dikutip dari KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Selain itu, norma juga disebut sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Baca juga: Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum
Norma yakni kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.
Pengertian Norma
Dikutip dari gramedia.com, norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Menurut John J. Macionis yang merupakan profesor sosiologi menyatakan (1997), norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.
Fungsi Norma
Berikut beberapa fungsi norma yang ada di masyarakat:
- Memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
- Mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.
- Mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.
- Sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.
- Mengatur perilaku masyarakat.
- Agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar.
- Norma digunakan untuk mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.
C. Macam-macam Norma
Di dalam lingkungan masyarakat sendiri, norma dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya yang terdiri dari:
1. Norma Formal
Merupakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun lembaga masyarakat atau institusi.
Hal tersebut, berguna untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya resmi maupun formal.
Contoh dari norma formal yaitu, mengenai pelestarian lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah.
Yang kedua, norma mengenai penataan pemukiman yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah.
Selanjutnya, kependudukan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah, dan masih banyak lagi.
2. Norma Non Formal
Norma non-formal, merupakan suatu bentuk ketentuan maupun aturan yang dijalankan masyarakat dalam sebuah lingkungan tanpa diketahui siapa yang merumuskannya.
Biasanya bentuk dari norma non-formal ini tidak tertulis.
Masyarakat menjalankannya karena kesadaran ataupun sudah menjadi kebiasaan dalam diri untuk menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat.
Norma formal bersifat tidak resmi dan tidak memaksa masyarakatnya untuk menjalankan aturan tersebut.
Contoh dari norma non-formal yaitu, aturan-aturan yang ada di rumah maupun keluarga.
Seperti bagaimana cara kita bersikap ketika makan maupun minum, kemudian bagaimana cara kita berpakaian yang biasanya norma non-formal ini berbentuk sebuah kebiasaan.
(Tribunnews.com/Arkan)