Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Macam-macam Norma, Lengkap dengan Pengertian, Contoh dan Sanksinya

Norma sebagai pedoman hidup bersama. Jika ada yang melanggar norma, maka nanti akan mendapatkan sanksi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Macam-macam Norma, Lengkap dengan Pengertian, Contoh dan Sanksinya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Siswa berdoa bersama setelah menyelesaikan Ujian Sekolah (US) atau Ujian Nasional (UN), Senin (19/5/2014). Berdoa merupakan satu dari beberapa contoh norma agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak macam-macam norma, lengkap dengan pengertian, contoh dan sanksinya dalam artikel ini.

Manusia adalah makhluk sosial.

Sebagai makhluk sosial, manusia pasti ada interaksi dengan individu lainnya.

Interaksi satu sama lain tersebut, menjadi timbul peraturan hidup.

Peraturan hidup itu disebut norma.

Norma sebagai pedoman hidup bersama dan jika ada yang melanggar, maka nanti akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut biasanya dari masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Mengenal Norma: Mulai dari Pengertian, Fungsi hingga Macamnya

Baca juga: Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum

Berita Rekomendasi

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Parsono, berikut macam-macam norma, lengkap dengan pengertian, contoh, dan sanksi:

Pengertian Norma

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, maksud dari norma adalah sebagai berikut:

1. Aturan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.

2. Aturan, ukuran, kaidah yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu.

Jadi, norma merupakan aturan sebagai petunjuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

Lalu, apa saja macam-macam norma?

Macam-macam Norma

Norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Berikut macam-macam norma:

1. Norma agama

Norma agama yaitu peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Bagi pemeluk agama, mengakui dan meyakini bahwa peraturan yang paling besar adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.

Norma kesusilaan menjadi sumber moral dan hati manusia.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang muncul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyakarat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakarat itu.

Norma kesopanan dianggap sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan bersifat relatif.

Maksud dari relatif adalah norma norma kesopanan berbeda-beda tergantung dengan tempat, lingkungan, atau waktu.

4. Norma hukum

Norma hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara.

Norma hukum memiliki isi yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oelh alat-alat negara.

Fungsi dari norma hukum:

a. Melengkapi norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.

b. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.

c. Norma hukum kadang-kadang mengatur hal yang bertentangan dengan norma lain.

Kemudian, apa saja contoh dan sanksi dari norma-norma tersebut?

Contoh dan Sanksi dari Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum.

Berikut contoh dan sanksi dari keempat norma tersebut:

1. Norma agama

Contoh: berdoa, Ibadah tepat waktu, dilarang berjudi, berzia, dll.

Sanksi: sanksi dari norma agama tidak bersifat langsung, yaitu dosa.

2. Norma kesusilaan

Contoh: Tidak berbohong, bertindak adil, menghargai orang lain

Sanksi: Rasa malu, penyesalan, dan rasa bersalah.

3. Norma Kesopanan

Contoh: Menghormati orang tua, ramah terhadap orang lain, ketuk pintu sebelum masuk rumah orang.

Sanksi: sanksi dari norma kesopanan biasanya berupa celotehan, cemoohan, dikucilkan, tidak dianggap,dll.

4. Norma hukum

Contoh: Dilarang mencuri, merampok, membunuh, dll.

Sanksi: Penjara, denda, dan hukuman mati.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel lain terkait materi sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas