Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: 490.217 Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas

Sekolah yang masuk wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu sampai dengan tiga diperbolehkan menggelar  pembelajaran tat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek: 490.217 Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas
Tribun Jateng
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah yang masuk wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu sampai dengan tiga diperbolehkan menggelar  pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.

Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).

Jumeri mengatakan, saat ini provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen.

Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Baca juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas Jangan Sampai Membebani Psikologis Anak

Saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka.

“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tutur Jumeri.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas