Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Materi sekolah tentang Pancasila sebagai sumber segala hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi sekolah tentang Pancasila sebagai sumber dari segala hukum.

Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia.

Sesuai namanya, pancasila terdiri dari lima sila.

Menurut KBBI, Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI) menerangkan dalam laman resmi bpip.go.id, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kemendikbudristek: 490.217 Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia menurut Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

- Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;

- Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;

- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Rangkaian Listrik dan Bentuk Rangkaian Paling Umum

Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Menurut buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" yang ditulis oleh Ronto, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau Way of Life.

Pancasila mengandung makna untuk mengatur semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari yang harus berdasarkan sila-sila dari Pancasila.

Aktivitas kehidupan bangsa tersebut seperti dalam kerukunan di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, hingga lingkup yang lebih luas seperti antar suku, pulau, dan negara.

Pancasila diciptakan dari nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia.

Sehingga, setiap aktivitas perlu disesuaikan dengan nilai dari lima sila.

Nilai-nilai yang dimaksud adalah ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Hujan Asam, Proses, dan Dampak Terhadap Lingkungan

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum

- Sebagai ideologi hukum Indonesia;

- Sebagai kumpulan dari nilai-nilai yang harus dijadikan dasar penataan dan pembuatan hukum Indonesia;

- Sebagai asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;

- Sebagai pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia sesuai hukum yang berlaku;

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas