Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen
Berikut materi sekolah tentang riwayat amandemen UUD 1945, pasal yang diubah, dan ketentuan hasil amandemen.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi riwayat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut KBBI, amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada.
Sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen UUD 1945.
Amademen tersebut bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan.
UUD 1945 mengalami empat kali amandemen sesuai informasi yang dipublikasi oleh bappenas.go.id.
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Hujan Asam, Proses, dan Dampak Terhadap Lingkungan
Periode Amandemen UUD 1945
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945, mengamandemen sebanyak 9 pasal.
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945, mengamandemen sebanyak 25 pasal.
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945, mengamandemen sebanyak 23 pasal.
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945, mengamandemen sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Jumlah total pasal UUD 1945 dari hasil perubahan pertama sampai keempat itu adalah 75 pasal
Namun, jumlah nomor pasalnya tetap sama yaitu 37 (tidak termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan).
Dengan perubahan tersebut, ada 71 ayat asli yang dipertahankan dari UUD 1945.
Beberapa ayat asli 1945 yang tidak diamandemen:
- Pasal 1 Ayat (1);
- Pasal 4 Ayat (1) dan (2);
- Pasal 5 Ayat (2);
- Pasal 6 Ayat (10);
- Pasal 12;
- Pasal 13 (1);
- Pasal 21 Ayat (2);
- Pasal 22 Ayat (1), (2), dan (3);
- Pasal 26 Ayat (1);
- Pasal 27 Ayat (1), dan (2);
- Pasal 28;
- Pasal 29 Ayat (1) dan (2);
- Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3);
- Pasal 34 Ayat (1);
- Pasal 35;
- Pasal 36.
UUD 1945 yang semula berisi 16 judul Bab kemudian ditambah lagi 5 judul Bab dan dicabut 1 judul Bab, sehingga setelah perubahan tersebut jumlah judul babnya menjadi 21.
Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Ketentuan Adanya Perubahan UUD 1945
Dillihat dari segi substansi materialnya, maka Perubahan UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi tiga macam:
1. Penghapusan atau pencabutan beberapa ketentuan;
2. Menambah ketentuan atau lembaga baru;
3. Modifikasi terhadap ketentuan atau lembaga lama.
Ketentuan yang Dicabut oleh Amandemen UUD 1945
1. Kekuasaan MPR sebagai lembaga tinggi negara dan menjadi sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Kekuasaan pembentuk UU tidak lagi dipegang oleh Presiden, melainkan menjadi kekuasaan MPR.
3. Pengangkatan dan penerimaan duta negara lain, serta pemberian amnesti dan abolisi bukan lagi menjadi hak preoregatif Presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR.
Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Ketentuan dan Lembaga Baru Setelah Amandemen UUD 1945
1. Adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945 pada amademen ketiga.
2. Adanya Mahkamah Konstitusi (MK), diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 pada amademen ketiga.
3. Komisi Yudisial (KY), diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 pada amandemen ketiga.
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran pemilihan umum diatur langsung dalam bab baru (VIIB) UUD 1945 Pasal 22E, sebelumnya diatur dalam undang-undang (UU).
5. Bank Sentral yang sebelumnya hanya diatur dalam undang-undang, sekarang diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 pada amandemen ke empat.
Ketentuan Lama yang Dimodifikasi oleh Amandemen UUD 1945
1. Reposisi MPR yang merupakan modifikasi dari MPR lama, diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 amandemen ke empat. Mengenai reposi Majelis ini akan diuraikan di bawah.
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya dipilih oloh MPR, diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 amandemen ketiga.
3. Pemilihan Kepala Pemerintahan Daerah dilakukan secara demokratis, yang sebelumnya diusulkan oleh DPRD kepada Presiden.
4. Ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai penambahan dari ketentuan hak asasi lama, diatur dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945 amandemen kedua.
5. Usul Perubahan Undang Undang Dasar dan pembatasan perubahan atas negara kesatuan, merupakan penambahan tata cara perubahan Undang Undang Dasar, diatur dalam Ayat (1) dan (5) Pasal 37 UUD 1945 amandemen ke empat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)