Materi Sekolah: Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan
Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Presiden bersama Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, setelah lima tahun maka akan dilakukan pemilihan kembali melalui pemilihan umum (pemilu).
Dalam Pasal 7 dinyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk
sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi
Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh Presiden sendiri.
Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat karena presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.
a) Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
b) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.