Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan

Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Materi Sekolah: Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan
istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima perwakilan para ketua asosiasi di bidang ekonomi dan bisnis, pada Rabu, (8/9/2021), di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Presiden bersama Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, setelah lima tahun maka akan dilakukan pemilihan kembali melalui pemilihan umum (pemilu).

Dalam Pasal 7 dinyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk
sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh Presiden sendiri.

Berita Rekomendasi

Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat karena presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.

a) Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

b) Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas