Materi Sekolah: Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan
Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
(Tribunnews.com/Tio)