Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Wewenang DPR RI: Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan

Berikut adalah tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulai dari fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tugas dan Wewenang DPR RI: Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
Kompas.com
Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan - Berikut adalah tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulai dari fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.

Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) tersebut dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya

Baca juga: Kerajaan Majapahit: Sejarah, Raja-Raja yang Pernah Memerintah, Puncak Kejayaan dan Peninggalan

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang berikut ini, dikutip dari dpr.go.id:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Berita Rekomendasi

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Sementara terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas