Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya

Apa itu khiyar? berikut penjelasan lengkap, dasar hukum, macam-macam serta hikmahnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya
Pixabay/DariuszSankowski
Apa yang dimaksud dengan Khiyar? Berikut penjelasan, dasar hukum, macam-macam, hingga hikmah 

2. Macam-macam Khiyar

Khiyar dapat dibagi menjadi empat macam, di antaranya:

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis merupakan khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi jual beli.

Apabila antara penjual dan pembeli sudah berpisah, maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi.

Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang.

Mengenai khiyar majlis, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya:”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat merupakan hak yang dimiliki oleh penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Berikut beberapa ketentuan khiyar syarat, di antaranya:

- Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad.

Hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

- Apabila masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.

- Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas