Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah sejarah dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara, mulai kronologi sampai pemutusan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan
Tribun Jogja
Ilustrasi Pancasila 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dalam artikel ini.

Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan dasar negara.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Pengertian Revolusi Bumi, Proses Terjadinya, dan Dampak Revolusi Bumi

Berikut proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

1. Proses Perumusan Pancasila

Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.

Badan tersebut mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:

Berita Rekomendasi

- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;

- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.

BPUPKI pun membentuk beberapa panita untuk perumusan yang dikenal dengan Panitia Sembilan dan berikut adalah anggotanya:

- Ir. Soekarno (Ketua);

- Drs. Mohammad Hatta;

- Mr A.A Maramis;

- Abikusno Cokrosuyoso;

- Abdulkahar Muzakir;

- H. Agus Salim;

- Mr Ahmad Subarjo;

- K.H.A Wachid Hasyim;

- Mr Muhammad Yamin.

Selain itu terdapat pula panitia kerja yang dibagi menjadi empat yaitu;

- Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir.Soekarno;

- Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo;

- Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta;

- Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Panitia tersebut berhasil menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juni 1945;

Rancangan tersebut dikenal dengan "Piagam Jakarts" yang terdiri dari empat alinea dan menjadi rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.

Setelah itu BPUPKI bubar dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.

PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;

c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2. Berbagai Rumusan Pancasila

Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:

a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan;

2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ketuhanan;

4. Peri Kerakyatan;

5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

b. Rumusan kedua Mr Muhammad Yamin

1. Ketuhanan yang Maha Esa;

2. Kebangsaan persatuan Indonesia;

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Rumusan Dr Supomo

1. Persatuan;

2. Kekeluargaan;

3. Mufakat dan Demokrasi;

4. Musyawarah;

5. Keadilan Sosial.

d. Rumusan Ir. Soekarno

1. Kebangsaan Indonesia;

2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;

3. Mufakat atau Demokrasi;

4. Kesejahteraan Sosial;

5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).

d. Rumusan Panitia 9

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e Rumusan Pembukaan UUD 1945

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait materi sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas