Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan
Berikut adalah uraian sejarah perumusan hingga pemutusan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila mengandung lima sila dan berisi nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai di dalam tiap sila lalu dirumuskan oleh para tokoh bangsa hingga akhirnya dijadikan dasar negara.
Baca juga: Apa itu Israf? Berikut Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menghindarinya
Baca juga: Integrasi Sosial: Ini Pengertian, Faktor yang Mempengaruhi, Bentuk, Proses, serta Faktor Pendorong
Berikut proses perumusan Pancaila sebagai dasar negara dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Proses Perumusan Pancasila
Awal dari peristiwa perumusan Pancasila adalah pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:
- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;
- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
BPUPKI membentuk beberapa panitia untuk perumusan Pancaila dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Anggota dari Panitia Sembilan tersebut adalah:
- Ir.Soekarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta;
- Mr A.A Maramis;
- Abikusno Cokrosuyoso;
- Abdulkahar Muzakir;
- H. Agus Salim;
- Mr Ahmad Subarjo;
- K.H.A Wachid Hasyim;
- Mr Muhammad Yamin.
Selain itu terdapat panitia kerja yang dibagi menjadi empat yaitu;
- Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno;
- Panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.Mr.Dr.Soepomo;
- Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta;
- Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan tersebut dikenal dengan "Piagam Jakarta" yang terdiri dari empat alinea dan menjadi rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.
Kemudia BPUPKI dibubarkan dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;
c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Berbagai Rumusan Pancasila
Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:
a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan kedua Mr Muhammad Yamin
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan Dr Supomo
1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Mufakat dan Demokrasi;
4. Musyawarah;
5. Keadilan Sosial.
d. Rumusan Ir. Soekarno
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
d. Rumusan Panitia Sembilan
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan Pembukaan UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Materi Sekolah