Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris di dalam artikel ini.

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Selain itu, ilmu waris juga disebut ilmu faraid, jamak dari kata faridah yang artinya "bagian tertentu".

Sementara itu, istilah-istilah yang sering digunakan dalam ilmu waris adalah muwaris, waris, dan mirats.

Lalu apa saja rukun dan syarat mawaris?

Baca juga: Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Bentuk-bentuknya

Baca juga: Apa Itu Ukhuwwah? Berikut Pengertian, Macam-macam dan Proses Terbentuknya

Dikutip dari buku buku siswa Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:

Rukun Mawaris

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun rukun dan syarat mawaris dibagi menjadi 3, yaitu:

1. Harta warisan (mauruts/tirkah)

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta sesama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal.

2. Pewaris

Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup.

Ketentuan barang yang ditinggalkan pewaris adalah barang itu harus benar-benar milik pewaris yang telah meninggal dunia.

3. Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhal mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.

Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab)

Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri

Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.

c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)

Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.

d. Hubungan agama

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

- Membunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.

- Perbedaan agama

- Murtad

- Perbudakan

Golongan Ahli Waris

1. Ashabul Furud (bagian pasti)

a. Ahli waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud:

- Anak laki-laki

- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

- Bapak

- Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki sebapak

- Saudara laki-laki seibu

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

- Paman sekandung

- Paman sebapak

- Anak laki-laki paman sekandung

- Anak laki-laki paman sebapak

- Suami

- Orang laki-laki yang memerdekakakn mayat

Catatan: Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami.

b. Ahli waris perempuan (Ashabul Furud):

- Anak perempuan

- Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

- Ibu

- Ibu dari bapak

- Ibu dari ibu

- Saudara perempuan sekandung

- Saudara perempuan sebapak

- Saudara perempuan seibu

- Istri

- Orang perempuan yang memerdekakak mayat

Catatan: jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.

2. Ashabah

Golongan ahli waris Ashabah yang bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yaitu:

- Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.

- Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas