Mengenal Macam-macam Koperasi, Berikut Pengertian Lengkap dengan Tujuan dan Manfaatnya
Berikut pengertian tentang Koperasi, lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak macam-macam koperasi, lengkap dengan tujuan dan manfaatnya di dalam artikel ini.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat dapat menjalani usaha sendiri atau usaha bersama.
Usaha bersama yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan yaitu koperasi.
Koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Lalu, apa saja macam-macam koperasi?
Baca juga: Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Baca juga: Apa Itu Koperasi? Inilah Pengertian, Lengkap dengan Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut macam-macam koperasi:
Macam-Macam Koperasi
1. Berasarkan kegiatan, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi
- Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari hari untuk dijual kepada anggota dan masyarakat.
- Koperasi simpan pinjam/kredit
Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman baik kepada anggota maupun masyarakat.
- Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang -barang tertentu.
Baca juga: KKP Maksimalkan Peran Koperasi dalam Mendorong Produktivitas Sektor Perikanan
Baca juga: Nasari Wujudkan Bukti Nyata Koperasi Modern dan UMKM Tangguh
- Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatannya melakukan barang-barang tertentu agar tercapai tingkat harga yang mennguntungkan bagi para anggota koperasi.
- Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang usahanya lebih dari satu macam seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, dll.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat.
2. Berdasarkan keanggotaan koperasi Indonesia
- Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang.
- Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum.
Baca juga: Sinergi AMKI dengan ALUDI Perkuat Ekosistem Permodalan UMKM dan Koperasi
Baca juga: Tiga Kementerian Sepakat Hubungkan Koperasi, UMKM dan IKM ke Rantai Pasok Global
Lalu apa tujuan dan manfaat pembentukan koperasi?
Dikutip dari buku Cerdas Pengetahuan Sosial untuk kelas 4 SD/MI yang disusun oleh Retno Heny Pujiati dan Umi Yulianti, berikut tujuan dan manfaat koperasi:
Tujuan Pembentukan Koperasi
Berikut beberapa tujuan pembentukan koperasi:
1. Memajukan Kesejahteraan anggota
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Selain tujuan, koperasi juga memiliki beberapa manfaat.
Manfaat Koperasi
Berikut beberapa manfaat koperasi:
1. Setiap anggota, pada akhir tahun akan mendapatkan keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
3. Setiap anggota dapat berlatih tanggung jawab
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait Materi Sekolah