Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, Berikut Penjelasan dan Macamnya

Perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, Berikut Penjelasan dan Macamnya
Kompas.com
Ilustrasi Bank. Berikut perbedaan perusahaan dan badan usaha 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan perusahaan dan badan usaha di dalam artikel ini.

Perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha.

Sedangkan, badan usaha adalah kesatuan yurdis dan ekonomi yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam perusahaan untuk mendapatkan laba.

Namun, beberapa orang ada yang masih menganggap sama antara perusahaan dan badan usaha.

Lalu apa perbedaan perusahaan dan badan usaha?

Dikuti dari buku buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut perbedaan antara Perusahaan dan Badan Usaha:

Baca juga: Mengenal Macam-macam Alat Pemenuhan Kebutuhan Lengkap dengan Kegunaannya

Baca juga: Mengenal Macam-macam Koperasi, Berikut Pengertian Lengkap dengan Tujuan dan Manfaatnya

Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha Berdasarkan Tujuan, Fungsi dan Bentuknya

Berita Rekomendasi

1. Tujuan

Perusahaan: Menghasilkan barang dan jasa

Badan Usaha: Mencari laba

2. Fungsi

Perusahaan: Sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan

Badan Usaha: Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan

3. Bentuk

Perusahaan: Pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.

Badan Usaha: Yuridis/hukum dalam bentuk perseorangan/CV/Firma/PT

Perusahaan merupakan alat yang digunakan oleh badan usaha untuk mendapatkan laba dapat dibedakan berdasarkan jenis usahanya, yaitu:

1. Perusahaan ekstratif

Perusahaan yang usahanya mengambil secara langsung benda-benda yang tersedia di alam.

Ciri-cirinya:

- Mengambil barang-barang dari alam

- Kegiatan utamanya adalah eksplorasi

- Hasil usaha yang dijual kepada pihak lain adalah barang alami

- Terikat dengan alam

2. Perusahaan agraris

Perusahaan yang usahanya mengolah tanah pertanian/perkebunan untuk ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan-bahan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Ciri-ciri:

- Usaha utamanya mengolah alam baik makhluk mati maupun makhluk hidup

- Terikat dengan alam (makhluk hidup atau mati)

- Hasil usaha yang dijual kepada pihak lain berupa hasil olahan alam

- Terikat dengan musim

3. Perusahaan industri

Perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi/setengah jadi.

Ciri-ciri:

- Barang yang diolah dan dijual berbeda

- Menggunakan peralatan atau mesin

- Bertujuan mengubah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi

4. Perusahaan perdagangan

Perusahaan yang usahanya membeli barang untuk dijual kembali atau menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa merubah sifat dan bentuk barang.

- Barang yang dibeli dan dijual sama

- Sebagai perantara dari produsen kepada konsumen

- Pendapatan diperoleh dari menaikkan harga jual di atas harga beli

5. Perusahaan jasa

Perusahaan yang usahanya menjual jasa kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan sebagai pendapatannya.

Ciri-ciri:

- Menghasilkan jasa/pelayanan kepada pihak lain

- Biaya utamanya adalah biaya administasi dan biaya gaji

- Pendapatan utamanya berasal dari balas jasa yang diterima dari konsumen

Badan usaha yang memiliki dan mempunyai perusahaan dapat dibedakan berdasarkan:

1. Sumber dananya

Berdasarkan sumber dana, badan usaha dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

- Badan Usaha Milik Negara

- Badan Usaha Milik Daerah

- Badan Usaha Milik Swasta

- Badan Usaha Campuran

2. Bentuk badan hukumnya

Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau bedasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi 4, yaitu:

- Perusahaan perseorangan

Perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali dan dipimpin oleh sesorang.

- Perusahaan Firma (Fa)

Persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha di bawah nama tunggal.

- Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.

- Perseroan terbatas (PT)

Perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas