Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara. Tujuannya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
- TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggara wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah .
- Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional.
3. Undang-undang:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Daerah yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX yang disusun oleh Subakdi, berikut peran serta dalam usaha pembelaan negara:
1. Di Lingkungan Sekolah