Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara. Tujuannya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Istimewa
Masyarakat Kabupaten Paniai kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Bobairo dalam rangka menggelorakan semangat NKRI. Berikut penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya di dalam artikel ini.

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara.

Pembelaan negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Lalu apa itu bela negara?

Baca juga: Mengenal Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Baca juga: Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Makna Bela Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX, berikut makna bela negara:

Berita Rekomendasi

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.

Jadi, membela negara bukan hanya tanggung jawan dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negarasesuai kemampuan masing-masing untuk menjaminan kelangsungan hidup.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

1. UUD 1945

- Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

- Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

- Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oelh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

- Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".

- Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".

- Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".

2. Ketetapan MPR

a. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing.

Peran dan fungsi tersebut di antaranya:

- TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

- Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

- Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran TNI sebagai berikut:

- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

- TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggara wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

- Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah .

- Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional.

3. Undang-undang:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Daerah yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX yang disusun oleh Subakdi, berikut peran serta dalam usaha pembelaan negara:

1. Di Lingkungan Sekolah

- Menaati tata tertib sekolah

- Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat pergaulan

- Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau antarwarga sekolah lainnya

- Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rasa ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab

- Ikut menjaga kebersihan lingkungan sekolah

- Menghindari perkelahian antarpelajar lingkungan sekolah

- Menciptakan kerukunan dan perdamaian di antara anggota keluarga

2. Di Lingkungan Keluarga

- Melaksanakan tugas rutin yang telah ditetapkan oleh sendiri bersama orang tua

- Menaati perintah orang tua dan melaksanakan dengan penuh kesadaran

- Belajar sesuai dengan waktu ynag telah ditentukanatau mengingat situasi dan kondisi

- Menjaga kebersihan lingkungan rumah

- Menjaga keutuhan dalam rumah

- Menjaga nama baik kedua orang tua

3. Di Lingkungan Masyarakat

- Mematuhi adat istiadat yang berlaku

- Wajib menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat

- Dapat memelihara kepentingan orang lain dan menghormati pendapat orang lain

- Menerima tugas yang diberikan kepada kita secara ikhlas dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab

- Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan

- Ikut melaksanakan ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

- Membuang sampah pada tempatnya

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas