Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Sholat Jumat: Berikut Hukum, Syarat, Amalan, Tata Cara dan Keutamaannya

Sholat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan Sholat Jumat: Berikut Hukum, Syarat, Amalan, Tata Cara dan Keutamaannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). Berikut hukum, syarat, amalan, tata cara dan ketentuan Sholat Jumat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan sholat jumat mulai dari hukum, syarat, amalan, tata cara dan keutamaannya di dalam aerikel ini.

Sholat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat.

Waktu Sholat Jumat sama dengan waktu sholat zuhur.

Selain itu, Sholat Jumat dikerjakan dua rakaat dan didahului dengan dua kali khotbah.

Lalu bagaimana hukum, syarat, amalan, tata cara dan ketentuan Sholat Jumat?

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud: Mulai Bacaan Niat, Doa hingga Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Terjemahan Beserta Tata Caranya

Dikutip dari buku Siswa Fikih Kelas IV Madrasah Ibtidaiyah, berikut hukum, syarat, amalan, tata cara dan ketentuan Sholat Jumat:

Hukum Sholat Jumat

Berita Rekomendasi

Hukum Sholat Jumat adalah wajib 'ain bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Sholat Jumat

1. Syarat Wajib:

- Beragama Islam

- Laki-laki

- Baligh

- Merdeka

- Berakal sehat

- Bermukim di daerah tersebut

Maksudnya adalah laki-laki yang wajib melaksanakan Sholat Jumat yaitu laki-laki yang menetap di daerah tersebut.

Sementara itu, laki-laki yang sedang bepergian jauh kira-kira 90 km (musafir) tidak wajib Sholat Jumat.

2. Syarat Sah:

- Shalat Jumat dan kedua khotbahnya dilaksanakan pada waktu zuhur

- Shalat Jumat dilaksanakan di area pemukiman warga

- Dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib Jumat

- Didahului dua khotbah

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat

Rasulullah SAW mengajarkan beberapa kesunnahan yang dapat kita laksanakan di hari Jumat, antara lain:

- Mandi Jumat

- Menyikat gigi sebelum Sholat Jumat

- Memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut

- Membersihkan kepala

- Memakai pakaian yang baik dan bersih diutamakan yang berwarna putih

- Memakai wangi-wangian

- Bersegera datang ke masjid sebelum khatib naik mimbar

- Sholat sunnah tahiyyatul masjid sebelum duduk di masjid

- Membaca Al-Qur'an, memperbanyak zikir dan doa

- Memperbanyak membaca shalawat Nabi Muhammad SAW

- Mendengarkan Khotbah

Tata Cara Sholat Jumat

Berikut tata cara Sholat Jumat beserta kesunnahan yang dapat dilaksanakan sebelum Sholat Jumat:

1. Ketika masuk masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid

2. Setelah masuk masjid jangan duduk terlebih dahulu, namun laksanakanlah Sholat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat

3. Perbanyaklah berdzikir, bershalawat dan membaca Al-Qur'an sambil menunggu khotbah Jumat dimulai

4. Sesaat sebelum khotbah Jumat dimulai, dapat melaksanakan sholat sunnah qabliyah maksimal empat rakaat

5. Dengarkan secara seksama khotbah yang dibacakan khatib

6. Selesai pembacaan khotbah, Sholat Jumat dimulai

7. Sholat Jumat dilaksanakan persis seperti tata cara sholat fardhu

8. Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat

9. Selesai Sholat Jumat, kita berdzikir dan berdoa terlebih dahulu

10. Selesai berdoa, keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri terlebih dahulu dan membaca doa keluar masjid

Keutamaan dan Bahaya Meninggalkan Sholat Jumat

1. Keutamaan Sholat Jumat

- Mendapat pahala puasa dan sholat setahun

- Menghapuskan dosa di antara dua Jumat

- Mendapatkan pahala berkurban

2. Bahaya Meninggalkan Sholat Jumat

- Akan ditutup hatinya oleh Allah SWT

- Ditulis sebagai orang munafik

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas