Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan

Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan
Warta Kota/Alex Suban
Pemeran presiden dan wakil presiden terpilih serta pimpinan MPR berlatih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban) - Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.

Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama, sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Adapun pada tata kelola pemerintahan yang baik terdapat tiga unsur pokok di dalamnya.

Salah satu unsur pokok tersebut adalah unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.

Namun, masih terdapat unsur lain pada tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Rekomendasi

Apa saja unsur tersebut?

Baca juga: Tantangan dan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019).
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Baca juga: Sejumlah Relawan Desak Jokowi Mulai Bersih-bersih di Kabinet Pemerintahan

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan mengenai unsur, ciri-ciri, hingga beberapa persyaratan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni:

Unsur Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yakni:


1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu;

2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik;

3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:

1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi;

2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas;

3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi;

4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama;

5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Struktur Pemerintahan

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Hubungan antara pemerintah dan pasar;

Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.

2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat;

Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.

3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan;

Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat;

Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.

5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan;

Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.

6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU);

7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Persyaratan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah;

2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;

3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik;

4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM;

5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas