Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya
Apa itu otonomi daerah? berikut pengertian, nilai, dimensi hingga prinsip yang ada di dalamnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Otonomi daerah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yakni, kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Mengutip dari downtoearth-indonesia, otonomi daerah merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintahan untuk menggambarkan pengalihan wewenang dan fungsi dari pemerintah pusat ke daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.
Adapun tujuan dari otonomi daerah yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah, termasuk dari beberapa ahli.
Selain itu, dalam otonomi daerah, menganut beberapa nilai, dimensi serta prinsip yang terdapat di dalamnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Desentralisasi: Pengertian, Kelebihan hingga Kekurangannya
Baca juga: Politikus Golkar: RUU HKPD Harus Jamin Asas Otonomi Seluas-luasnya untuk Daerah
Otonomi Daerah
Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, nilai hingga prinsip otonomi daerah.
Menurut Para Ahli
1. C. J. Franseen
Otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat dengannya.
2. J. Wajong
Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri
Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Hal tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya
Nilai Otonomi Daerah
Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yakni:
1. Nilai Unitaris
Diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dimensi Otonomi Daerah
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Berikut dimensi dalam otonomi daerah:
1. Dimensi Politik
Kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota
Merupakan daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis, berikut penjelasannya:
1. Nyata
Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
2. Bertanggung jawab
Pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis
Pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berikut uraiannya:
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.