Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Norma, Macam-macam Norma, hingga Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Berikut ini pengertian norma, macam-macam norma, hingga arti penting norma dalam mewujudkan keadilan.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengertian Norma, Macam-macam Norma, hingga Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
ditsmp.kemdikbud
Berikut ini pengertian norma, macam-macam norma, hingga arti penting norma dalam mewujudkan keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian norma, macam-macam norma, hingga arti penting norma dalam mewujudkan keadilan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan.

Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma.

Baca juga: Bentuk-bentuk Integrasi Sosial: Normatif, Fungsional, dan Koersif

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Latihan UAS/PAS Kelas 4 SD Tema Cita-citaku Mapel PPKn, Bahasa Indonesia, IPA

Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo'idah yang berarti hukum.

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTS yang disusun oleh Lukman Surya dkk, norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu, norma juga dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa sajakah macam-macam norma?

Macam-macam Norma

Berikut ini macam-macam norma dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTS yang disusun oleh Lukman Surya dkk.

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.

Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaaan penyesalan.

Contoh norma kesusilaan:

- Ketika seseorang memiliki hati nurani, ia tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau dompet yang tertinggal di tempat umum.

- Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena mengetahui menyontek merupakan perbuatan yang salah.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat.

Norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama.

Norma kesopanan dalam masyarakat menurut aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu, tata cara menyapa, tata cara makan dsb.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat.

3. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.

Contoh pelaksanaan norma agama:

Perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka.

Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sifat, Ciri Khusus, dan Macam-macamnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan, kewajiban memelihara hutan dan kewajiban membayar pajak.

Norma hukum memiliki dua sifat, yakni bersifat perintah dan bersifat larangan.

Bersifat perintah memiliki arti memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.

Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.

Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat antara lain:

a. Pedoman dalam bertingkah laku.

Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.

b. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.

Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.

c. Sistem pengendalian sosial.

Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Selain itu, norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.

Keadilan berasal dari kata dasar adil.

Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama, yakni sebagai berikut.

- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

- Keadilan legal, yakni hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Keadilan komutatif, yakni suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik (Kaelan, 2004: 83).

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota maysrakat yang melanggar norma hukum.

Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum dilakukan oleh lembaga peradilan.

Norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Materi Pendidikan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas