Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP Tahun 2022, Wajib Ikut Pra Pendaftaran dan Unggah File

Cara Daftar PPDB Jakarta jenjang SMP Tahun 2022, calon peserta didik SMP SMA SMK wajib ikut Pra Pendaftaran dan unggah file di sidanira.jakarta.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP Tahun 2022, Wajib Ikut Pra Pendaftaran dan Unggah File
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Cara Daftar PPDB Jakarta jenjang SMP Tahun 2022, calon peserta didik SMP SMA SMK wajib ikut Pra Pendaftaran dan unggah file di sidanira.jakarta.go.id. 

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Berita Rekomendasi

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Jateng untuk Jenjang SMA/SMK, Dibuka Juni 2022

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas