Kemendikbudristek Buka Prodi Diploma 2 Fast Track di 27 Program Studi
Kemendikbudristek menerbitkan 27 Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Program Studi Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat atau D-2 Fast Track
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek menerbitkan 27 Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Program Studi Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat atau D-2 Fast Track.
Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan program D-2 Jalur Cepat untuk menjawab ketidaksesuaian antara lulusan yang dihasilkan oleh dunia pendidikan dengan kebutuhan dari dunia usaha dan industri.
"Program Studi D-2 Jalur Cepat ini merupakan pertama dalam sejarah pendidikan di Indonesia," ujar Wikan melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2022).
Ketidaksesuaian, kata Wikan, tidak semata-mata menyangkut jumlah atau aspek kuantitas dari lulusan, tapi juga kompetensi atau level keahlian.
Dalam mengembangkan Program Studi D2 Jalur Cepat, sejak awal pendirian program Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) berkolaborasi dengan SMK dan Industri hingga pelaksanaannya merujuk kepada konsep dan kebijakan Merdeka Belajar serta Link and Match 8+i.
“Kolaborasi segitiga ini tujuannya tak lain untuk memastikan lulusan yang dihasilkan, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tutur Wikan.
Baca juga: Calon Peserta Didik Vokasi Kemenperin Diingatkan untuk Ikuti Tes Tertulis Online, 25 dan 27 Mei
Wikan berharap para lulusan vokasi akan menjadi sosok yang kompeten, produktif dan kompetitif.
Sehingga, akan benar-benar siap jika harus langsung bekerja, begitu lulus. Bahkan, menurutnya tidak hanya sekedar cepat bekerja, tapi juga mendapatkan upah yang layak.
“Peluncuran 27 Prodi D2 Jalur Cepat, pada hari ini, sesungguhnya menjadi kabar baik bagi pelajar lulusan SMK,” tutur Wikan.
Program Studi D-2 Jalur Cepat, menurut Wikan, memungkinkan lulusan SMK yang sekolahnya bermitra dengan salah satu politeknik penerima SK D-2 Jalur Cepat dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi dan menyelesaikannya dalam waktu yang lebih singkat.
Pasalnya, melalui penerapan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka masa studi siswa selama di SMK dapat diakui sebagai kredit perkuliahan.
Secara total masa perkuliahan pada program D-2 Jalur Cepat ditempuh selama tiga semester atau satu semester lebih singkat daripada perkuliahan pada program D-2 Regular.
Komposisinya, satu semester perkuliahan di kelas untuk memahami teori dan konsep, dan dua semester berikutnya merupakan kegiatan magang di Industri.