Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Kontrak Resah Tak Terima Gajih Bisa Sampai Enam Bulan

Menurut Sujana, ada sekitar 200 guru kontrak yang tidak lolos P3K, dan upah mereka harus menunggu penetapan Perda APBD Perubahan 2022.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Guru Kontrak Resah Tak Terima Gajih Bisa Sampai Enam Bulan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
I Ketut Sujana Kadis Pendidikan Klungkung 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Seorang guru bertatus tenaga kontrak di Klungkung berinisial Putu AN (30) menyampaikan keresahannya karena tidak kunjung mendapatkan upah.

Apalagi menjelang Galungan, mereka sangat mengharapkan uang tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sampai saat ini belum terima gaji. Padahal sekarang menjelang Galungan. Sudah ditunggu-tunggu, tidak ada gaji masuk," ungkap Putu AN, Senin (30/5).

Ia juga mengaku mendapatkan informasi dari rekan-rekannya sesama guru kontrak, bahwa gaji terhambat karena adanya kekeliruan dalam penganggaran.

"Seharusnya ada kebijakan, mungkin tunjangan guru PNS dulu yang dipakai untuk gaji kami. Jangan sampai kami tidak dapat gaji, cuma karena keliru alokasikan anggaran," keluh dia.

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana mengungkapkan, masalah pengupahan guru tenaga kontrak di Klungkung karena alokasi gaji semua guru kontrak telanjur dimasukkan dalam pos anggaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Harapan kami bagus, karena kami perkirakan semua guru kontrak lolos P3K. Tapi dalam perjalannya ada yang tidak lolos," ungkap Sujana, Senin (30/5).

Berita Rekomendasi

Menurut Sujana, ada sekitar 200 guru kontrak yang tidak lolos P3K, dan upah mereka harus menunggu penetapan Perda APBD Perubahan 2022. Sehingga kemungkinan 200 lebih guru kontrak ini tidak mendapatkan upah selama enam bulan.

"Guru kontrak yang tidak lolos P3K akan dibayarkan secara rapel setelah penetapan Perda APBD tahun 2022. Tempo hari saya mengegolkan semua (guru kontrak) masuk P3K. Sehingga anggarannya masuk ke P3K. Ternyata sebagian tidak masuk P3K, maka dari itu kita kembalikan anggarannya ke kontrak. Karena itu Perda, makanya akan dicairkan melalui Perda Perubahan APBD,” jelas Sujana.

Sujana berharap, Perda APBD Perubahan tahun 2022 prosesnya bisa dipercepat dan bisa disahkan lebih cepat. Sehingga nantinya rapel gaji guru kontrak yang tidak lulus P3K bisa dibayarkan lebih cepat. Sujana juga mengaku segera menyosialisasikan hal ini sekaligus memohon pengertian dari para guru kontrak.

“Kalau dibilang musibah, ya musibah. Sakit-sakit di awal, nanti dicairkan rapel. (kalau ada yang mengeluh) saya memaklumi itu. Jangan sampai demo-demoan lah. Kami harapkan jangan ada yang begitu. Nanti malah rugi semua. Ambil positifnya, walaupun menyakitkan," ungkap Sujana. (mit)

Baca juga: Disdikpora Sosialisasikan PPDB ke DPRD Kota Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas