Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar smp-ppdbsidoarjo.id
PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Diketahui, pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Malang tahun 2022 jalur Zonasi telah dibuka Kamis (8/6/2022), hari ini.

Kemudian pendaftaran akan ditutup pada 10 Juni 2022.

Adapun pendaftaran PPDB SMP kota Malang 2022 jalur zonasi dilakukan secara online.

Oleh karena itu, peserta dapat mengakses laman smp-ppdbsidoarjo.id untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap I dan Tahap II

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi

Berikut jadwal PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi yang dikutip dari laman resmi smp-ppdbsidoarjo.id:

BERITA REKOMENDASI

- Pendaftaran: 8 - 10 Juni 2022

- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan: 11 - 16 Juni 2022

- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 17 Juni 2022 (Pukul 14.00 WIB)

- Daftar Ulang: 18 - 21 Juni 2022

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.

4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A;

- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.

5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi

1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain

4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2022

1. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/ MI di Kabupaten Sidoarjo menerima kode akses (token) dari kepala sekolah/ wali kelas, yang diperoleh dari panitia PPDB kabupaten.

2. Calon peserta didik baru dari lulusan SD/MI luar Kabupaten Sidoarjo memperoleh token dengan datang ke SMP pilihan 1 sesuai jadwal yang ditentukan.

3. Mengisi Pelengkapan Biodata Pendaftar sebelum melakukan Pendaftaran pada jalur yang diminati.

4. Melakukan Pendaftaran SMPN PPDB Sidoarjo 2022 sesuai dengan Jalur yang diminati pada laman smp-ppdbsidoarjo.id.

5. Login dan memastikan kebenaran data yang ada dan melengkapi data yang diperlukan.

6. Calon peserta didik baru dapat memilih 1 atau 2 pilihan SMP yang diminati (sesuai jalur yang dipilih).

7. Mencetak Bukti Pendaftaran.

8. Menunggu hasil pengumuman lebih lanjut pada websmp-ppdbsidoarjo.id.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas