LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, Peserta yang Lolos Segera Daftar Ulang
LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, peserta yang lolos segera Daftar Ulang 10 Juni 2022. Pemenuhan kuota dilakukan setelah daftar ulang.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang SD.
PPDB Surabaya jenjang SMP ini dibuka melalui beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), jalur Perpindahan Tugas, jalur Zonasi, jalur Zonasi Kecamatan, dan Zonasi Kota Surabaya.
Adapun jadwal pendaftaran setiap jalur juga berbeda-beda.
Saat ini, Pemkot Surabaya akan melakukan pengumuman hasil seleksi PPDB Surabaya SD jalur Zonasi pada hari ini, 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB.
Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dapat melihat pengumuman penerimaan melalui
Berikut ini cara melihat pengumuman PPDB Surabaya SD jalur zonasi, dikutip dari laman PPDB Surabaya.
Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap I dan Tahap II
Cara Cek Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi
1. Akses link sd.ppdbsurabaya.net;
2. Pada halaman utama, klik "Cek Status";
3. Anda akan diarahkan pada menu "Cek Status Pendaftaran dan Pengumuman", klik link merah;
4. Akan muncul kolom untuk mengecek data, masukkan NIK dan alamat, lalu klik "Cari Data";
5. Data peserta akan muncul setelah pengumuman dibuka.
*) Alamat yang dipakai adalah alamat yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.
Catatan : Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id
Jadwal Jalur Zonasi
1. Pendaftaran:
9 Juni 2022 Pukul 23.59
2. Verifikasi:
9 Juni 2022 Pukul 23.59
3. Pengumuman:
10 Juni 2022 Pukul 12.00 - 10 Juni 2022 Pukul 23.59
4. Daftar Ulang:
10 Juni 2022 Pukul 12.00 - 11 Juni 2022 Pukul 23.59
5. Pemenuhan Kuota:
12 Juni 2022 Pukul 01.00 - 12 Juni 2022 Pukul 23.59
6. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota:
12 Juni 2022 Pukul 01.00 - 12 Juni 2022 Pukul 23.59
*) Catatan:
- CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Ketentuan Pemenuhan Kuota
Jika kuota peserta didik di satuan pendidikan SD belum terpenuhi, maka akan dialihkan pada tahap "Pemenuhan Kuota".
Penerimaan CPDB untuk Pemenuhan Kuota dilaksanakan setelah Daftar Ulang Penerimaan CPDB.
Berikut ini syarat-syaratnya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik
3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca juga: Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Tata Cara PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi (Pemenuhan Kuota)
1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.
4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.
5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.
7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB