Cara Cek NISN Online untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi Tahun 2022
Cara cek NISN Online untuk pengajuan akun PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi. Pendaftaran PPDB Jateng melalui https://ppdb.jatengprov.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2022.
PPDB Jateng SMA/SMK membuka beberapa jalur.
Untuk PPDB Jateng SMA, jalur yang tersedia yaitu zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sementara PPDB Jateng SMK, jalur yang ada yaitu afirmasi, prestasi, domisili terdekat.
Saat ini, PPDB Jateng SMA/SMK untuk jalur prestasi sedang memasuki tahap pengajuan akun.
Untuk dapat mengakses laman PPDB Jateng dan mendaftar, maka CPDB wajib memasukkan NISN.
Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB SMA-SMK Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
Berikut ini cara cek NISN online untuk daftar PPDB Jateng:
1. Akses laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
2. Pada halaman utama, klik "Penarian Nama", yang terletak di menu atas;
3. Kemudian, masukkan "Nama Siswa", "Tempat Lahir", "Tanggal Lahir", "Nama Ibu", dan centang kotak ''m not a robot;
4. Klik "Cari Data";
5. Jika data yang kamu masukkan benar, maka akan muncul NISN sesuai data.
6. Catat 10 digit nomor NISN untuk mendaftar PPDB Jateng.
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA, Dibuka hingga 17 Juni 2022
Berikut ini syarat pendaftaran dan cara daftarnya, dikutip dari laman PPDB Jateng.
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMA (Jalur Prestasi)
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Baca juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022? Ini Link Downloadnya
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMK (Jalur Prestasi)
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi
1. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
2. Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
3. Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
4. Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (24 jam), ditutup 1 Juli pkul 16.00 WIB
5. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022 (24 jam)
6. Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (24 jam)
7. Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022 (24 jam)
8. Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng