Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022 Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Wali, dan Prestasi Lomba

Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022 Jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Wali, dan jalur Prestasi Lomba 20 Juni 2022. Pengajuan PIN diperpanjang.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022 Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Wali, dan Prestasi Lomba
Tangkapan Layar Laman ppdbjatim.net
Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022 Jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Wali, dan jalur Prestasi Lomba 20 Juni 2022. Batas waktu pengajuan PIN diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMA dan SMK dibuka pada 20 Juni 2022 untuk tahap I.

Pendaftaran PPDB Jatim SMA-SMK tahap I diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Peserta PPDB Jatim SMA-SMK yang telah melakukan pengajuan dan pengambilan PIN dapat langsung mendaftar.

Diketahui, pengajuan PIN PPDB Jatim SMA-SMK diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022, dikutip dari laman PPDB Jatim.

Baca juga: Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 bagi SMA/SMK, Catat Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Berita Rekomendasi

Peserta jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

CPDB yang dapat mendaftar jalur afirmasi yaitu:

- Penyandang disabilitas

- Anak buruh

- Peserta kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti sejenis.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2022 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Tersedia Mulai Pukul 14.00 WIB

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

5. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

6. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Jatim Diperpanjang, 130.123 Siswa Belum Ambil PIN

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

Peserta jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal PPDB Jatim SMA-SMK Tahap I:

Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba

- Pendaftaran: 20-21 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21-23 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB
- Pengumuman: 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

*) Untuk ketentuan pendaftaran masing-masing jalur dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas