Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Tangkapan Layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat Tahun 2022 - Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022 SMA-SMK Tahap I sudah diumumkan.

Peserta PPDB Jabar SMA-SMK dapat melihat pengumuman di laman Disdik Jabar dan mengikut daftar ulang pada 21-22 Juni 2022.

Bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti tahap II.

Tahap II PPDB Jabar 2022 bagi SMA-SMK dibuka melalui jalur zonasi dan prestasi rapor.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Disdik Jabar.

Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Belum Ada Perubahan Pedoman PPDB Zonasi

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar SMA-SMK

Umum:

BERITA REKOMENDASI

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua


Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Pemda Perkuat Jaringan Internet Cegah Kendala PPDB 2022

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022:

PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap II dimulai pada 23--30 Juni 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Secara online

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat : sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Tahap Pendaftaran Tahap 2

Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.

Jalur SMA:

- Zonasi

Jalur SMK:

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas