Akses ppdb.jatimprov.go.id, Simak Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 2, Dibuka Hari Ini
Tahapan PPDB SMA/SMK Jawa Timur memasuki tahap 2 yakni pendaftaran PPDB melalu jalur prestasi akademik.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Jawa Timur (PPDB Jatim ) tahap 2 di ppdb.jatimprov.go.id
Dikutip dari laman resmi PPDB Jatim, pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2022 memasuki PPDB tahap 2.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Jatim tahap 1 telah dibuka pada 20-21 Juni 2022 lalu melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi hasil lomba.
Kini, tahapan PPDB SMA/SMK Jawa Timur memasuki tahap 2 yakni pendaftaran PPDB melalu jalur prestasi akademik.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik, Ada 7 Nilai Rapor yang Dipakai
Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 ini dibuka mulai hari ini, Sabtu (25/6/2022) pukul 01.00 hingga Minggu (26/6/2022) pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui melalui ppdb.jatimprov.go.id.
Tata cara pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2022 tahap 2:
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim Tahap 2
Sebelum mendaftar, perhatian ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut ketentuan pendaftaran PPB SMA/SMK Jatim tahap 2:
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP, Terakhir Hari Ini
11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).
13. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
14. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
(Tribunnews.com/Daryono)