Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya

Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II telah diumumkan. Peserta dapat mengakses link ini untuk mengecek hasil seleksi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya
PPDB Sumut
PPDB Sumut 2022. Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara (Sumut) 2022 SMA/SMK Tahap II lengkap dengan linknya.

Diketahui, hasil seleksi pelaksanaan PPDB Sumut 2022 Tahap II SMK/SMA Zona telah diumumkan Sabtu (25/6/2022), kemarin.

Oleh karena itu, peserta dapat mengecek hasil seleksi pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II dengan mengakses link di sini.

Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2022 Lengkap dengan Jalur dan Link Pendaftarannya

Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II

1. Akses laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id

2. Pilih menu "Hasil Seleksi"

3. Kemudian pilih Sekolah/Jurusan

Berita Rekomendasi

4. Lalu pilih jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi Nilai Rapor, Prestasi Hasil Lomba.

5. Nantinya, daftar nama peserta PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II yang lolos akan ditampilkan.

PPDB Sumut 2022. Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya
PPDB Sumut 2022. Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya (PPDB Sumut)

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2022

Berikut jadwal PPDB Sumut Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Sumut:

- 09 Mei - 12 Mei 2022

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

- 13 Mei - 16 Mei 2022

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II (meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat).

- 17 Mei - 22 Mei 2022

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III (meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi).

- 23 Mei - 26 Mei 2022

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.

- 27 Mei - 29 Mei 2022

Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.

- 30 Mei 2022

Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

- 31 Mei - 05 Juni 2022

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

- 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II (meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat).

- 11 Juni - 16 Juni 2022:

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III (meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi).

- 17 Juni - 21 Juni 2022:

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.

- 22 Juni - 24 Juni 2022:

Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.

- 25 Juni 2022:

Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA

- 26 Juni - 02 Juli 2022:

Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Jalur Pendaftaran PPDB Sumut 2022

Adapun pendaftaran PPDB Sumut 2022 dibagi menjadi 6 jalur.

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19.

Sementara jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;

- Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan

- Surat Keterangan Domisili.

3. Jalur Prestasi

Adapun calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi.

Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

- Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

Seleksi Prestasi untuk SMK, terdiri dari:

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

4. Seleksi Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).

6. Jalur Zonasi (SMA)

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas