Cara Memilih Sekolah di PPDB Jateng 2022, Dibuka Mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022
Inilah cara mendaftar dan memilih untuk jenjang SMA dan SMK dalam PPDB Jateng 2022. Dibuka mulai Rabu (29/6/2022) hari ini hingga Jumat, 1 Juli 2022.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara memilih sekolah baik SMA maupun SMK dalam PPDB Jateng 2022.
Proses PPDB Jawa Tengah 2022 kini memasuki tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka mulai Rabu (29/6/2022) hari ini dan ditutup pada Jumat, 1 Juli 2022.
Adapun waktu pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: PPDB Jateng untuk Jenjang SMA/SMK Tahun 2022 Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini, Siapkan Persyaratannya
Sementara untuk proses pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun yang sedianya berakhir pada Selasa (28/6/2022) kemarin, kini diperpanjang.
Proses ini diperpanjang hingga Rabu hari ini dan ditutup pukul 16.00 WIB.
Yang perlu diperhatikan pada tahapan ini, ada perbedaan cara memilih sekolah antara SMA dan SMK.
Bagi calon siswa yang hendak mendaftar jenjang SMA, bisa mendaftar di dua sekolah.
Sementara bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri ke SMK, dapat memilih tiga jurusan di dua sekolah.
Baca juga: Cara Cek NISN Online untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi Tahun 2022
Selengkapnya, inilah cara memilih sekolah untuk SMA dan SMK pada PPDB Jateng 2022:
SMA Negeri
Calon siswa memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua sekoolah pilihannya dengan ketentuan satu sekolah di dalam wilayah zonasinya dan satu sekolah di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Calon siswa SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu sekolah melalui jalur zonasi dan satu sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
- Calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
SMK Negeri
- Calon siswa SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua sekolah
- Calon siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau sekolah selama masa pendaftaran
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya
Lantas, bagaimana cara mengubah pilihan sekolah, misal dari SMA ke SMK atau sebaliknya selama masa pendaftaran?
- Selama masa pendaftaran, calon siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi calon siswa dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Tata Cara Pendaftaran SMA/SMK di PPDB Jateng 2022:
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring atau offline pada sekolah yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat Keterangan Domisili bagi calon siswa pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon siswa dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK)
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
5. Calon siswa yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
(Tribunnews.com/Sri Juliati)