Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu MPLS di Dunia Sekolah? Ini Pengertian hingga Aturan Pelaksanaannya

Berikut ini pengertian apa itu MPLS. Lengkap dengan aturan-aturan pelaksanaannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu MPLS di Dunia Sekolah? Ini Pengertian hingga Aturan Pelaksanaannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 di SMAN 16, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/7/2020). Berikut ini pengertian apa itu MPLS. Lengkap dengan aturan-aturan pelaksanaannya 

TRIBUNNEWS.COM - MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Istilah MPLS juga menjadi pengganti istilah MOS (Masa Orientasi Siswa).

Penggantian istilah MOS menjadi MPLS sejak tahun ajaran 2018/2019 lalu.

MPLS merupakan kegiatan pengenalan sekolah yang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah.

MPLS juga wajib diikuti oleh semua siswa baru.

Nantinya, MPLS diisi oleh kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta program-programnya, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2022

Pelaksanaan MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Permendikbud tersebut, MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran.

Pelaksanaannya juga dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Baca juga: Selama Liburan Sekolah, Transjakarta Sediakan Bus Wara Wiri Royal Layani Pengunjung di Ancol

Aturan Pelaksanaan

Ada aturan pelaksanaan yang wajib dilakukan oleh sekolah saat masa MPLS.


Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal seperti:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edikatif

5. DILARANG! perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya

6. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupu penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Isi lengkap Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 bisa di unduh di sini.

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas