Ketentuan dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2022
Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2022 wajib daftar ulang. Simak ketentuan dan cara daftar ulangnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan pada Senin (4/7/2022), kemarin.
Calon Peserta Didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.
Proses daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.
Mengutip Juknis PPDB 2022-2023 Jawa Tengah, CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.
Bagi peserta didik yang diterima, apabila memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluarkan oleh Satuan Pendidikan, meskipun telah dinyatakan diterima.
Adapun ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
Baca juga: LINK Pengumuman PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Cara Cek di ppdb.jatengprov.go.id
Biasanya, Satuan Pendidikan akan merinci dan memberikan pengumuman terkait berkas-berkas yang harus disiapkan untuk daftar ulang.
Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK Jateng 2022 dapat dilihat melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Pengumuman tersebut berisi tentang:
- Nomor pendaftar;
- Nama Calon Peserta Didik;
- Asal Satuan Pendidikan;
- Keterangan zonasi;
- Nilai rapor;
- Nilai prestasi;
- Jumlah nilai;
- Peringkat hasil seleksi.
Cara Cek Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2022
1. Buka website ppdb.jatengprov.go.id;
2. Pilih Jenjang;
3. Pilih menu "Seleksi" ;
4. Pilih "Pilih Sekolah";
5. Cari sekolah yang didaftar;
6. Akan muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jateng 2022.
(Tribunnews.com, Widya)