Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2022

Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2022 wajib daftar ulang. Simak ketentuan dan cara daftar ulangnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketentuan dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2022
freepik.com
ILUSTRASI Sekolah - Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2022 wajib daftar ulang. Simak ketentuan dan cara daftar ulangnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan pada Senin (4/7/2022), kemarin.

Calon Peserta Didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.

Proses daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.

Mengutip Juknis PPDB 2022-2023 Jawa Tengah, CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.

Bagi peserta didik yang diterima, apabila memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluarkan oleh Satuan Pendidikan, meskipun telah dinyatakan diterima.

Adapun ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

Baca juga: LINK Pengumuman PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Cara Cek di ppdb.jatengprov.go.id

Biasanya, Satuan Pendidikan akan merinci dan memberikan pengumuman terkait berkas-berkas yang harus disiapkan untuk daftar ulang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK Jateng 2022 dapat dilihat melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Pengumuman tersebut berisi tentang:

- Nomor pendaftar;

- Nama Calon Peserta Didik;

- Asal Satuan Pendidikan;

- Keterangan zonasi;

- Nilai rapor;

- Nilai prestasi;

- Jumlah nilai;

- Peringkat hasil seleksi.

Cara Cek Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2022

1. Buka website ppdb.jatengprov.go.id;

2. Pilih Jenjang;

3. Pilih menu "Seleksi" ;

4. Pilih "Pilih Sekolah";

5. Cari sekolah yang didaftar;

6. Akan muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jateng 2022.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas