PROFIL Sayuti Melik, Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Sering Dipenjara
Profil Sayuti Melik, pengetik naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang juga merupakan seorang aktivis penentang kolonialisme.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Sayuti Melik, pengetik naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dalam artikel ini.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB, Soekarno, Hatta, dan Soebardjo menyusun naskah proklamasi di ruang makan Laksamana Muda Tadashi Maeda.
Setelah selesai ditulis tangan oleh Soekarno, naskah proklamasi tersebut kemudian diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik.
Lalu siapa Sayuti Melik?
Dikutip dari munasprok.go.id, inilah profil pengetik naskah proklamasi:
Tokoh pengetik naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah Sayuti Melik.
Baca juga: Sejarah Singkat Kemerdekaan RI, Tunduknya Jepang pada Sekutu hingga Perumusan Teks Proklamasi
Sayuti Melik lahir di Sleman, Yogyakarta pada tanggal 22 November 1908
Ia memiliki nama lengkap Mohammad Ibnu Sayuti.
Selama hidupnya, ia gemar membaca buku dan koran.
Sejak saat masih muda ia sudah tertarik dengan dunia pergerakan dan isu-isu kebangsaan.
Sayuti juga aktif mengikuti berbagai diskusi yang dihadiri oleh para tokoh berpengaruh.
Tak hanya dikenal sebagai tokoh pengetik naskah proklamasi, Sayuti Melik juga merupakan seorang aktivis penentang kolonialisme.
Kemahiran menulis yang dimilikinya digunakan untuk menyebarkan pemikiran-pemikirannya dan terjun ke bidang jurnalistik.
Saat berusia 16 tahun, Sayuti dipenjara di Ambarawa karena dituduh menghasut rakyat.
Kemudian, dua tahun setelah itu, ia kembali ditangkap atas tuduhan terlibat dalam Pemberontakan PKI 1926.
Saat penangkapan kedua itu Sayuti dipenjara di Banyumas, hingga setahun setelahnya dibuang ke Boven Digul.
Baca juga: Fakta Unik dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sempat Ditemukan di Tempat Sampah
Pada tahu 1933, barulah Sayuti dibebaskan.
Setelah dari Digul, ia kembali dipenjara oleh polisi rahasia inggris yakni Detective Special Branch (DSB).
Lalu pada tahun 1936, Sayuti kembali ditangkap di Singapura.
Satu tahun kemudian, ia diusir dan dipindahkan ke penjara Gang Tengah, Salemba.
Oleh karena itu, perjuangan Sayuti Melik dalam membela bangsa Indonesia sampai harus membuatnya keluar masuk penjara.
Sayuti Melik wafat pada 27 Februari 1989 di usia 80 tahun.
Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)