Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Tugas Lembaga Negara: DPR, MPR, Presiden, hingga Partai

Simak kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 tentang lembaga politik mulai dari MPR, Presiden, Wakil Presiden, DPR, hingga Partai Politik

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Tugas Lembaga Negara: DPR, MPR, Presiden, hingga Partai
Buku IPS
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 tentang lembaga negara. Menjawab tugas lembaga-lembaga negara. 

Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 109: Peran Ayah, Peran Ibu, dan Peran Anak

4. DPR

DPR bertugas menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya.

5. DPD

Selain DPR ada juga DPD yang bertugas mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, membahas rancangan Undang-Undang bersama presiden dan DPR, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

6. Pemerintah Daerah

Tugasnya mengajukan Perda atau Peraturan Daerah, menetapkan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Kemudian mengajukan rancangan Perda, membahas rancangan Perda.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan mewakili daerah di luar atau di dalam.

7. DPRD Provinsi

Sedangkan, DPRD Provinsi bertuas untuk membentuk peraturan daerah provinsi, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN.

Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBN, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas