Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 116: Makna, Kedudukan, dan Peran Pemerintah Pusat
Simak kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 116. Siswa mengerjakan soal secara berdiskusi tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 116 di dalam artikel ini.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 116 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Bab 4 buku PKN kelas 10 berjudul Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemudian di halaman 116, siswa diminta menjawab soal tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat.
Kunci Jawaban Halaman 116
Tugas Mandiri 4.3
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 1 Halaman 96: Berbicara
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.
Tabel. 4.4. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Jawaban:
1. Makna Pemerintah Pusat:
Pemerintah pusat merupakan bentuk pemerintahan yang ada di pusat sebuah negara sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sendiri dipegang oleh presiden, dengan dibantu wakil presiden dan jajaran menteri.
2. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah:
Terdapat tiga fungsi penyelenggaraan pemerintah pusat, yaitu:
- Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat ini tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan memiliki kualitas yang sama.
- Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan sebuah pengaturan tidak hanya untuk rakyat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 77 78 79 80: Cara Hitung Bilangan Pecahan dengan Benar
- Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat Indonesia.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat:
- Kewenangan terhadap dana perimbangan keuangan.
- Perencanaan nasional dan juga pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
- Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara.
- Melakukan standarisasi dan konservasi nasional.
- Melakukan pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya yang strategis.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)