Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 142: Uji Kompetensi Bab 4

Simak kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 142. Siswa mengerjakan soal uji kompetensi.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 142: Uji Kompetensi Bab 4
Freepik
Ilustrasi belajar - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 142. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 142 di dalam artikel ini.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 142 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Bab 4 buku PKN kelas 10 berjudul Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian di halaman 142, siswa diminta mengerjakan 5 soal uji kompetensi.

Kunci Jawaban Halaman 142

Uji Kompetensi Bab 4

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka Kelas 5 Halaman 37: Peta Konsep Melihat karena Cahaya

Berita Rekomendasi

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan.

Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Jawaban:

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah pemberian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab disebut juga dengan otonomi daerah.

Daerah yang diberi kekuasaan disebut dengan otonom.

Kekuasaan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban:

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan mendelgasikan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di provinsi, kabupaten dan kota.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban:

Kedudukan pemerintah pusat adalah sebagai Penyelenggara, dalam pelaksanaanya pemerintah pusat memiliki 3 peran yaitu :

- Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

- Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.

- Fungsi Pemberdayaan, dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban:

Kedudukan pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah mengatur daerah di bawah naungan pemerintah pusat.

Peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai komponen yang melaksanakan otonomi daerah.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 83 Kurikulum Merdeka: Tugas Keluargaku

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Jawaban:

a) Hubungan Struktural

- Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

- Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

b) Hubungan Fungsional

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya.

Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Yurika)

Kunci Jawaban lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas