Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20, Tugas dan Fungsi Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Simak kunci jawaban pada buku PKN Kelas 10 halaman 20 untuk Kurikulum Tahun 2013, tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non-Kementerian.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20, Tugas dan Fungsi Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Simak kunci jawaban pada buku PKN Kelas 10 halaman 20 untuk Kurikulum Tahun 2013, tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non-Kementerian. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 20 kurikulum 2013 tentang lembaga pemerintah non-kementerian.

Tugas Kelompok 1.2

Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan.

Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

Materi Soal PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Halaman 20
Materi Soal PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Halaman 20

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 23 Semester 2, Berikut Pembahasannya

Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Jawaban:

Berita Rekomendasi

- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)

Tugas dan Fungsi:

Bapedal bertugas dalam menangani tugas dari pengendalian dampak lingkungan.

- Badan Informasi Geospasial (BIG)

Tugas dan Fungsi:

Memiliki peranan tugas dalam menyajikan informasi bagi pemerintah dari sektor geospasial untuk pembuatan kebijakan.

- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Tugas dan Fungsi:

BKKBN bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain itu BKKBN juga merumuskan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 90 91 92 Semester 2: Cara Hitung Bruto, Neto, dan Tara

- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Tugas dan Fungsi:

ANRI berperan dalam pendokumentasian perjalanan bangsa Indonesia.

- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Tugas dan Fungsi:

BNPB berfungsi untuk memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Selain itu BNPB juga bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 186 Semester 2: Pengaruh Pusat Keunggulan Ekonomi

- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Tugas dan Fungsi:

BPKP bekerja untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Peranan BPKP adalah sebagai pengawas intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.

- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Tugas dan Fungsi:

BMKG berfungsi untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak BMKG juga bekerja untuk memberikan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 Tugas Kelompok 3.1: Carilah Dua Buah Kasus Hukum

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Tugas dan Fungsi:

BNPT menjadi lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas dalam bidang pencegahan dari tindak terorisme.

- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Tugas dan Fungsi:

BNP2TKI bertugas untuk menjalankan bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang ada di Indonesia.

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tugas dan Fungsi:

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan badan atau lembaga yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Kesehatan.

BPOM bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap makanan, obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas