Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 40, Identifikasi Masalah Berkaitan dengan Perbatasan Tabel 2.3
Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 40 Kurikulum 2013, tentang identifikasi masalah perbatasan Indonesia dengan negara lain, tabel 2.3.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 40 pada kurikulum 2013.
Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah mengalami beberapa permasalahan.
Coba identifikasi permasalah-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan.
Presentasikan di depan guru dan teman kalian.
Tabel 2.3
Identifikasi Permasalah-Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan Negara Lain yang Berkaitan dengan Masalah Perbatasan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 161 Semester 2, Aktivitas 6.7 Nilai-nilai Peran Daerah
Jawaban:
1. Permasalahan: Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan
Negara Lain yang Terlibat: Malaysia
Penyelesaian: Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian wilayah Malaysia.
2. Permasalahan: Konflik di Perairan Natuna dengan Tiongkok
Negara Lain yang Terlibat: Tiongkok
Penyelesaian: Melakukan penyelesaian melalui jalur diplomasi.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 116 Semester 2, Uji Kompetensi 7: Lingkaran
3. Permasalahan: Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Negara Lain yang Terlibat: Malaysia
Penyelesaian: Menyelesaikan dengan UNCLOS-82, sebagai coastal state.
Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line lebih dari 100 mil laut.
4. Permasalahan: Konflik di perairan Natuna dengan Vietnam
Negara Lain yang Terlibat: Vietnam
Penyelesaian: Melakukan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982).
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 115 Semester 2, Uji Kompetensi 7: Lingkaran
5. Permasalahan: Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Negara Lain yang Terlibat: Filipina
Penyelesaian: Memberlakukan protokol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filipina.
Protokol tersebut membahas mengenai defisi wilayah Indonesia yang menjelaskan bahwa Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.