Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya
Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
Cara menghindari makanan dan minuman yang haram adalah dengan menjaga diri kita dari hal-hal yang sekiranya merusak dan tidak berguna bagi diri sendiri atau orang banyak.
Mengonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013 di antara akibat buruk tersebut adalah:
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
Baca juga: Makanan dan Minuman Haram: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
d. Menghalangi mengingat Allah Swt.
Allah berfirman:
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?" (Q.S. al-Maidah/5 : 91)
Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Jenis Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) Bangkai,
2) Darah,
3) Daging babi,
4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) Hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais).
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah : Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram" (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
(Tribunnews.com, Widya)