Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Allah SWT menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi manusia.
Sebaliknya, Allah SWT mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia, dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013.
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.
Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Baca juga: Kafe Jepang di Bali Memang Sengaja Tidak Mengantisipasi Sertifikat Halal
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban.
Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah SWT.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut:
1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’an atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
(Tribunnews.com, Widya)